Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Ini 14 Aturan Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompas.com - 03/07/2021, 09:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai selama dua pekan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengambil keputusan ini karena meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir dan agar segera dapat membatasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Peraturan yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini berbeda dari sebelumnya, dengan menargetkan dapat menurunkan kasus konfirmasi harian dibawah 10.000 kasus.

Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Berikut ini 14 poin aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat:

1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non esensial.

2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring.

3. Bagi pekerja pada sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) namun hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.

  •  Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan para pekerja pada sektor kritikal diperbolehkan WFO sebesar 100 persen juga dengan protokol kesehatan ketat.

  • Cakupan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategi nasional, serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  •  Sementara supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen

4. PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5. Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.

6. Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.

8. Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.

9. Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara.

10. Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Darurat 3-20 Juli: Harus Tunjukkan Kartu Vaksin


11. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.

12. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I bagi pelaku perjalanan dengn moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, serta melampirkan hasil swab PCR negatif H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk angkutan transportasi jarak jauh lainnya.

13. Orang yang bepergian keluar rumah tetap memakai masker, face shield dapat digunakan bersamaan dengan masker.

14. Peraturan PPKM Mikro tetap diberlakukan pada tingkat RT/RW di zona merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com